Dasar Hukum
: 1. Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655 );
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor
8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );.
3. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5234 );
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587 );
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593
);
6. Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintahan
Desa;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng Nomor: 12 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan
Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 206 Nomor 12);
9. Peraturan
Desa Banjarasem Nomor: 04 Tahun : 2012
Tentang Pengelolaan
Bantuan Keuangan Kegiatan/ Program Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara/
Gerbang Sadu Mandara Tahun 2012;
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Banjarasem