MOTTO
MARI BERSAMA BUMDES MEMBANGUN DESA

Saturday, 14 February 2015

Bumdes

Program Pengembangan BUMDes Latar Belakang UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa pemerintah desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan yang memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Dalam rangka memperkuat pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan cara menampung seluruh kegiatan perekonomian yang didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa (PP No. 72 Th 2005) Maksud Kegiatan pengembangan BUMDes dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya lembaga ekonomi desa menjadi BUMDEs guna menampung kegiatan ekonomi masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat/budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program/proyek pemerintah dan pemerintah daerah. Tujuan a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa. b. Memajukan dan mengembangkan perekonomian desa. c. Pengumpulan modal usaha dari berbagai sumber. d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Fungsi Pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran. Membantu Pemerintah Desa dalam mengurangi dan meningkatkan kesejahteraan warga terutama masyarakat miskin di desanya. Memberikan pelayanan sosial (misalnya: pendidikan dan kesehatan) kepada masyarakat desa. Sasaran Lokasi Pada tahap awal lokasi pengembangan BUMDes diprioritaskan pada Desa/Kelurahan yang telah memiliki lembaga ekonomi desa yang sudah berjalan dan berkembang dengan baik, seperti Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gerdu-Taskin, Badan Kredit Desa (BKD), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) dan lain-lain. 7 (tujuh) ciri utama BUMDes : Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama; Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil); Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom); Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar; Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy); Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes; Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota). Pengembangan LKM/UPK Menjadi BUMdes LKM/UPK dipersiapkan sebagai embrio BUMDES yang berfungsi sebagai pusat pengembangan ekonomi perdesaan. Pembentukan BUMDES merupakan realisasi tindak lanjut pengembangan LKM/UPK. Alternatif Badan Hukum BUMDES Perusahaan Desa (PerusDes) Perusdes memiliki kekuatan hukum sebagai peraturan perundang-undangan, dan oleh karenanya itu memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Karena itu Perusahaan Desa (PerusDes) merupakan bentuk badan hukum yang sah dan mengikat. Perseroan Terbatas (PT) Desa mempunyai potensi yang berjangkauan besar, lingkup usaha terutama pasarnya sudah tidak lagi desa serta memerlukan kerjasama dengan pihak ketiga apalagi memerlukan kesertaan pihak perbankkan Wilayah Operasional Lingkup wilayah kerja BUMDES pada dasarnya meliputi satu desa atau beberapa desa sesuai dengan potensi ekonomi yang layak untuk dikelola dan/atau dikembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna. Apabila memang suatu sektor lebih prospektif dilakukan pengelolaan bersama beberapa desa, maka terlebih dahulu membentuk kerjasama antar desa.
Diposting oleh ""
Terima Kasih sudah berkunjung
 
Copyright © 2015 by Putu'S | Powered by Blogger | Template by SmartNews | Website Resmi Bumdes Desa Banjarasem
Design by FBTemplates | BTT